Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Investor Fiktif Overstay

by -14 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan imigrasi. Keempat WNA tersebut, yaitu MI, DP, KO, dan SUN, berasal dari Pakistan dan Nigeria. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan. Petugas dengan cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengawasan tersebut, terungkap bahwa KO dan SUN dari Nigeria telah melampaui batas waktu izin tinggal mereka. Sedangkan dua warga Pakistan, MI dan DP, memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, setelah dilakukan wawancara singkat, petugas curiga bahwa keempat WNA tersebut melanggar aturan imigrasi. Hasil pengecekan database keimigrasian menunjukkan bahwa KO dan SUN telah overstay selama beberapa bulan dan tahun.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, kedua WNA asal Nigeria tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan, terhadap MI dan DP, petugas menemukan ketidaksesuaian antara informasi yang disediakan perusahaan sponsor mereka dan keterangan yang diberikan oleh kedua WNA tersebut. Kedua WNA Pakistan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan aktivitas dan investasi yang mereka lakukan.

Proses pemeriksaan terhadap seluruh WNA yang ditangkap masih berlanjut, yang diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang meresahkan atau melanggar aturan imigrasi kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan dapat terjaga ketertiban dan keamanan dalam wilayah tersebut.

Source link