Pada Sabtu (2/8), Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Para pelaku ini meringkus orang yang sedang pulang kerja saat dini hari. Dari keterangan resmi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku berinisial DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) tertangkap pada Rabu (6/8). Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban, yang bernama FH, sedang pulang dari tempat kerjanya di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor. Tiga pelaku dengan sepeda motor mendekati korban, salah satu dari mereka menarik stang sebelah kanan korban hingga korban terjatuh. Pelaku lain mengancam korban dengan senjata tajam, lalu membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga di dalamnya. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan, dan pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara untuk pencurian biasa yang disertai kekerasan.
Pembegal di Tangsel Diringkus Polisi: Berita Terkini
