Dua pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang berhasil ditangkap setelah beraksi di depan sebuah laundry, ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya terlibat dalam penggunaan narkoba. Selain itu, uang dari hasil penjualan motor curian juga digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Salah satu dari pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Dua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat ditinggalkan. Polsek Tambora terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Polsek Tambora Jakbar: Tersangka Pencuri Motor Narkoba
