Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, mengikuti panggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Ke-5 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan tersebut, Samad menyatakan kedatangannya sebagai contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada yang dikecualikan di depan hukum. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya adalah bentuk dari kepatuhan terhadap panggilan yang bersifat pro-justitia untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan konstruktif kepada masyarakat.
Dalam konteks pemanggilan tersebut, Samad juga menegaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadapnya merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa melalui podcast Youtube miliknya, yang berjudul “Abraham Samad SPEAK UP,” ia menyampaikan konten edukasi dan diskusi. Samad menegaskan bahwa podcastnya tidak mengandung konten yang tidak berpendidikan atau berorientasi pada hiburan semata.
Menyikapi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Samad dengan tegas menyatakan niatnya untuk hadir dalam proses pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa panggilan tersebut merupakan upaya untuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Dengan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya, Samad berharap bahwa peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan dirinya, namun juga berkaitan dengan keselamatan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.