Investasi ilegal masih menjadi masalah di masyarakat, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan tingkat pemahaman yang kurang dimiliki oleh masyarakat. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Andes Novytasary, dalam diskusi mengenai Investasi Ilegal, memperhatikan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen dan indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen. Selain tingkat literasi yang rendah, masyarakat seringkali terburu-buru untuk melakukan investasi tanpa memahami produk keuangan yang digunakan. Promosi investasi juga sangat agresif di media sosial, membuat masyarakat tergoda untuk mencoba tanpa memahami risikonya.
Andes juga menyebutkan bahwa digitalisasi memudahkan pelaku untuk membuat laman atau aplikasi baru untuk menipu. Aparat penegak hukum kesulitan bersaing dengan teknologi karena setiap kali mereka menindak satu aplikasi ilegal, pelaku dengan mudah membuat yang baru. Hal ini menunjukkan bahwa peran literasi keuangan sangat penting dalam mencegah investasi ilegal di masyarakat.