Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mendorong kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta menegaskan pentingnya tetap melanjutkan proses hukum meskipun ada kendala, terutama dalam kasus hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban. Fokus saat ini adalah pada pemulihan korban untuk memastikan kepentingan terbaiknya terpenuhi. Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS diduga mencabuli anak perempuannya berusia enam tahun di Tamansari. Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik perbuatan tersebut. Dalam hal ini, Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta hadir untuk mendampingi dan memberikan layanan kepada korban. Semua proses hukum dan pemulihan korban dilakukan dengan penuh perhatian dan kesigapan.
DPPAPP DKI: Proses Hukum Pencabulan Anak Harus Dilanjutkan
