Polda Metro Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba Internasional

by -14 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang melibatkan jaringan internasional. Dua tersangka bertindak sebagai bandar, sedangkan lima tersangka lainnya sebagai kurir. Jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini tersebar di berbagai negara termasuk Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.

Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus ini. Berkat hasil penyelidikan, tujuh tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, di antaranya di kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan menempatkan barang di satu titik sehingga pertemuan antara penjual dan pembeli dapat dilakukan tanpa terang-terangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui toko daring dan media sosial. Beberapa penjualan tembakau cap Gorilla yang beredar melalui Instagram telah berhasil diidentifikasi. Dalam kasus ini, barang bukti berupa 516 kilogram sabu itu memiliki nilai setara dengan Rp516 miliar.

Seluruh tersangka akan dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. Diharapkan bahwa dengan upaya pemberantasan seperti ini, visi presiden untuk menjadikan Indonesia gemilang pada tahun 2045 dapat tercapai.

Source link