Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pelaku dari tiga komplotan pencopet yang beraksi khususnya saat konser musik. Para pelaku ini memiliki modus operandi yang terorganisir dengan baik, bermain secara tim dan beroperasi di enam panggung konser. Mereka memantau situasi dan korbannya sebelum mencuri ponsel dari saku celana atau tas korban.
Ketika petugas menyamar sebagai pengunjung konser, ketiga komplotan tersebut berhasil ditangkap. Barang bukti berupa berbagai jenis handphone seperti Iphone XR, Iphone 10, Iphone 15, dan Iphone 16 Promax berhasil disita. Para korban yang tersebar di wilayah Jabodetabek telah membuat laporan secara resmi di Polsek Pademangan.
Kegiatan para pencopet ini dilakukan dengan modus membeli tiket dan berpakaian layaknya pengunjung konser. Ketujuh pelaku tersebut saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan pencurian ponsel saat acara konser harus menjadi perhatian bersama, agar kegiatan kriminal semacam ini bisa diminimalisir di masa mendatang.