Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak Matraman Jaktim

by -16 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, berinisial RH (14), diberitahu dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban sedang mendapat pendampingan psikologis.

Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian. Alfian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan diawasi dengan ketat, sambil memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang pantas. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Langkah penegakan hukum ini dilakukan dalam upaya memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Source link