Polisi Ungkap Rencana Peredaran Narkoba dalam Teh China

by -10 Views

Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang terkait dengan jaringan internasional. Mereka menggunakan modus yang menyamarkan sabu dalam bungkus teh China. Dalam kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap, dengan total barang bukti sabu seberat 516 kilogram. Penyelidikan kasus dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membungkus sabu dalam kemasan teh China dan menyembunyikannya di kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Selain itu, narkoba juga diperjualbelikan melalui toko daring (e-commerce) dan media sosial, sehingga pihak kepolisian meningkatkan pemantauan terhadap hal tersebut. Seluruh narkotika jenis sabu yang disita setara dengan Rp516 miliar.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya bersikap tegas dalam memberantas peredaran narkoba karena dampak negatifnya terhadap generasi penerus bangsa Indonesia.

Source link