Tersangka Korupsi Dana TaniHub: Tanahnya Disita

by -12 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyitaan tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama Ventures (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya periode 2019-2023. Aset tanah yang disita memiliki luas sekitar 4.700 meter persegi di Bandung dengan nilai estimasi lebih dari Rp60 miliar. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut berlokasi di pusat kota dengan sertifikat atas nama IAS.

Kejaksaan juga tengah melakukan pelacakan aset semua pihak terkait dalam kasus ini, termasuk tersangka. Pada hari Selasa, Kejari Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, seperti Vice President BRI Ventures inisial WG dan Vice President Investor, Relation, & Synergy BRI Ventures inisial MLR. Tindakan penyitaan dan penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI Venture, IAS mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT mantan Direktur PT. TGI.

Penahanan ini terkait perkara korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT. MDI Venture dan BRI Ventures pada PT. TGI tahun 2019-2023. Pencairan investasi mencapai 25 juta dolar AS, dengan DSW sebagai individu yang menyetujui investasi secara melanggar hukum, sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan untuk tujuan pribadi. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

Source link