Pengadilan Tinggi Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina Rabu Siang

by -16 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang akan menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak. Meskipun upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8) berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terjadi pada 2017. Meskipun divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, Silfester mengajukan banding namun vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Komisi Kejaksaan mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina sesuai dengan putusan yang telah dibuat. Potongan berita ini diambil dari ANTARA.

Source link