Gerebek Kios Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Penjualan Diblokir

by -14 Views

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual di kios tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun sudah dilakukan penertiban sebelumnya, pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang.

Bersama dengan Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, dan masyarakat, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Camat Jagakarsa, Santoso, juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.

Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari dampak negatif obat-obatan terlarang. Aksi Satpol PP ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang.

Source link