Polisi Tangsel Amankan Ribuan Butir Obat Keras dari Tiga Pelaku

by -10 Views

Kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin dari tiga pelaku di Tangerang Selatan pada Senin (18/8). Para pelaku, RK (33), SPU (21), dan FY (22), menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung maupun jasa ekspedisi. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, dan Yarindu, serta uang tunai hasil penjualan, kartu identitas, dan perangkat lainnya. Pelaku diduga menjual obat keras tanpa izin resmi, yang disebut tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat obat. Informasi dari masyarakat membantu polisi mengungkap kasus ini, dan saat ini para pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka. Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Source link