Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menyatakan bahwa penangkapan terjadi di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut menjadi awal dari operasi ini. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polda Metro Jaya tetap komitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan dalam menangkap pengedar narkoba ini menjadi bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia oleh pihak kepolisian.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan kerjasama yang baik dengan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum tersebut. Langkah-langkah tegas dan operasi yang dilakukan secara terencana serta berdasarkan informasi yang akurat menjadi kunci utama dalam menangani kasus narkoba di Indonesia. Antisipasi yang lebih besar dan kerjasama antarinstansi akan terus ditingkatkan guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika.