Polisi Tangkap 3 Pemuda Bawa Senjata Tajam dalam Tawuran

by -14 Views

Pada Jumat (22/3), Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga pemuda di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ketiga pemuda tersebut berinisial RW, RA, dan FE dan tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Pelaku RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan pelaku FE bertindak sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal untuk ketiganya adalah penjara selama 10 tahun. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler. Mereka ditangkap saat personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Utara mencurigai tiga orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di Koja. Setelah mengikuti dan mengamati gerak-gerik mereka, petugas berhasil menghentikan motor pelaku dan menemukan dua bilah senjata tajam. Ketiganya berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun dapat digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link