Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL karena pelanggaran aturan keimigrasian yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Proses deportasi dan penangkalan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) pukul 20.35 WIB. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan ketiga WNA Nigeria tersebut melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiga WNA Nigeria tersebut ditangkap selama Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Mereka ditemukan di kawasan Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, pihak berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, tindakan pro justicia diambil dan diputuskan oleh pengadilan.
Selain melanggar aturan keimigrasian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, ketiga WNA Nigeria ini juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay), sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asing. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.