Penganiaya Kakak Kandung Ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Kabur

by -13 Views

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, S (47), setelah berlangsungnya cekcok terkait warisan di Jakarta Utara. Pelaku berhasil kabur selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara. Korban, kakak kandung pelaku, mengalami luka pukulan di bagian kepala akibat kejadian tersebut.

Penganiayaan terjadi saat pelaku, S, dan korban, berinisial US (51), bertemu di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Setelah berpapasan, pelaku turun dari motor dan menggunakan benda tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk memukul kepala korban. Motif dari tindakan ini diduga terkait cekcok terkait pembagian harta warisan antara pelaku dan korban.

Pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaku sengaja membawa kapak di motornya karena cekcok warisan dan memilih untuk menggunakannya secara langsung saat berpapasan dengan korban. Pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sebelumnya buron selama beberapa bulan. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Source link