Sidang Permohonan PK Silfester Matutina di PN Jaksel pada Rabu

by -11 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjadwalkan sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Sidang tersebut direncanakan pada Rabu pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jaksel, namun ruang sidang dapat disesuaikan dengan kebutuhan persidangan. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemohon PK harus hadir dalam sidang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012. Jika pemohon berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka yang hadir adalah kuasa hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur mengenai maksimal absensi pemohon, tetapi keputusan ada pada hakim terkait ketidakhadiran pemohon.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi bahwa upaya hukum PK yang diajukan oleh Silfester tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang PK Silfester sebelumnya ditunda karena Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan memerlukan istirahat selama lima hari. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di mana ia diduga menyebarkan fitnah ketika berorasi pada tahun 2017. Vonis terhadap Silfester semakin berat setelah tingkat kasasi, menjadi 1,5 tahun penjara.

Source link