Terdakwa Kasus Judol Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara

by -10 Views

Pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar kepada terdakwa Rajo Emirsyah dalam kasus judi daring. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan. Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL. Rajo Emirsyah dituduh menerima uang sejumlah Rp15 miliar untuk menghentikan blokir situs judol oleh Kementerian Kominfo. Uang tersebut didapat dari pegawai Kominfo seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk perjalanan ke luar negeri, touring dengan motor, dan umrah. Dalam kasus TPPU ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Ada empat klaster dalam kasus ini, yaitu koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster TPPU. Dalam klaster TPPU terdapat Rajo Emirsyah dan Darmawati. Clustering ini melibatkan beberapa tersangka lain seperti Adhi Kismanto, Denden Imadudin Soleh, Zulkarnaen Apriliantony, dan lainnya. Keseluruhan perkara ini disorot oleh media pada tahun 2025.

Source link