Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai penjarah rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyebut bahwa para pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi bukti berupa rekaman video dan barang bukti lainnya dari rumah Uya Kuya. Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran melalui rekaman video di media sosial yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Meskipun jumlah pelaku penjarahan sebenarnya cukup banyak, namun polisi baru berhasil menangkap sembilan orang dan masih terus melakukan pendalaman kasus. Walaupun sebelumnya Polsek Duren Sawit telah memberikan imbauan kepada massa untuk tidak melakukan tindakan pidana, namun upaya tersebut gagal karena massa terlalu besar. Akibatnya, Kapolres langsung turun tangan dengan tim gabungan Reskrim dan Samapta untuk menindak para pelaku.
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya ini menjadi perhatian publik setelah massa menyatroni kediaman politisi tersebut. Video yang beredar menunjukkan bagaimana massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan melakukan penjarahan hingga ke lantai dua. Uya Kuya sendiri memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR yang terjadi bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI. Menurut klarifikasi Uya Kuya, joget-joget tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan tunjangan dan hanya sebagai bentuk penghormatan kepada musisi yang tampil.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang belum teridentifikasi serta tetap melakukan pengawasan di wilayah sekitar. Kasus ini menjadi sorotan dan mencerminkan kebutuhan akan penegakan hukum yang ketat dan efektif dalam menangani tindakan kriminal seperti penjarahan rumah tersebut.