Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara

by -2 Views

Terjadi putusan pengadilan terhadap terdakwa yang terlibat dalam kasus pengelola agen situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Muchlis Nasution dan Harry Efendy divonis masing-masing empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kasus judol ini melibatkan empat klaster, antara lain koordinator, mantan pegawai Kominfo yang menjadi terdakwa, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para terdakwa berasal dari berbagai kelompok dan individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Putusan pengadilan telah dijatuhkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat hubungannya dengan kegiatan ilegal dalam dunia maya.

Source link