Demo Jakarta: 43 Tersangka Ditangkap Polisi atas Aksi Anarkis

by -2 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, Tanah Abang, dan lokasi lainnya di Jakarta dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasut anarkis dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 tersangka telah ditahan, satu dalam pencarian, satu ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, dua wajib lapor, dan satu merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Kelompok penghasut terdiri dari enam orang, yang melakukan kolaborasi di media sosial dan membuat pamflet yang mempengaruhi hingga 10 juta pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis. Pelaku juga menghasut anak-anak untuk melawan polisi dan melakukan kerusuhan. Dalam upaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Kapolri, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap pelaku aksi anarkis sampai ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut. Pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku mencakup tindak kekerasan, penghasutan, dan perlindungan anak, serta diancam dengan berbagai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Kapolri, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap pelaku hingga ke akar permasalahan.

Source link