Deportasi WNA Imigrasi Jaksel di Kalibata: Penyebab dan Dampak

by -2 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah sukses mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BMA yang telah membuat keributan di sebuah hotel di Kalibata pada bulan Agustus 2025. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah. Tindakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana BMA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga menjamin akan bertindak cepat, humanis, dan bersinergi dengan aparat terkait dalam penanganan setiap pelanggaran keimigrasian.

Bugie juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tugas keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menerapkan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap aspek pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Source link