Penyelidikan Polisi Terhadap Kantor Lokataru Foundation: Kasus Anarkis

by -2 Views

Polisi Metro Jaya mengakui telah melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur terkait kasus dugaan penghasutan melalui media sosial terhadap pelajar dan anak-anak untuk melakukan tindakan anarkis selama sepekan di berbagai lokasi di Jakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap enam tersangka kasus penghasutan. Penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan bisa saja melakukan penggeledahan di rumah pelaku lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu aksi anarkis dan kerusuhan dalam demonstrasi di beberapa wilayah Jakarta. Para tersangka, dengan inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diduga membuat ajakan melalui media sosial untuk pelajar dan anak-anak terlibat dalam aksi anarkis. Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi seperti Jakarta Timur, Bali, Palmerah, dan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka diduga aktif menghasut melalui media sosial dengan tujuan menimbulkan kerusuhan dan melibatkan pelajar serta anak-anak dalam aksi yang berbahaya. Polda Metro Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link