Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjalankan sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bos perawatan kulit, Reza Gladys secara daring sebagai respons terhadap aksi demonstrasi di Jakarta. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengkonfirmasi bahwa sidang tersebut dilakukan secara daring dan kali ini melibatkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan mulai 1-4 September 2025, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi belakangan ini.
Kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel dilaporkan karena terkait dengan produk dari Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM. Nikita Mirzani didakwa atas ancaman terhadap bos perawatan kulit tersebut terkait pembayaran uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Selain itu, Nikita juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar kredit pemilikan rumah. Sidang yang telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni melibatkan dakwaan dari JPU terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, yang terkait dengan Pasal-pasal UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang.
Informasi terkait perkara ini dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Tindak lanjut dari sidang ini menunjukkan bahwa JPU memberi waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru setelah pemeriksaan saksi sidang. Sidang ini juga mengungkap bahwa produk dari Reza Gladys yang tidak terdaftar di BPOM menjadi salah satu fokus dalam pembongkaran kasus ini. Semua perkembangan terkait kasus ini dapat diakses melalui sumber berita ANTARA.