Sejumlah warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Teror tersebut terjadi setelah jawaban tergugat disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Salah satu warga, PY, melaporkan bahwa dua orang tidak dikenal menyiram pasir di depan ruko mereka pada dini hari. Tindakan tersebut membuat warga bingung dan merasa diteror, karena tidak jelas tujuannya. Dalam persidangan dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT, BPN Jakut menganggap gugatan warga telah kedaluwarsa, namun kuasa hukum warga menilai bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Sebelumnya, 42 warga pemilik ruko tersebut telah mengajukan gugatan terkait pemsempitan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta, setelah pada tahun 2001 terbit SHP tanpa menjelaskan status PPJB yang telah mereka lakukan sebelumnya. Situasi ini membuat para pemilik ruko merasa khawatir dan mengalami kesulitan dalam pengelolaan serta pembayaran sewa ruko yang tidak masuk akal.
Pemilik Ruko Jakut Teror Pasca Sidang di PTUN: Langkah Cepat Mengatasi Masalah
