Dua Pria Tambora Jakbar Nekat Gasak AC: Kebutuhan yang Terdesak

by -4 Views

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) ditangkap karena mencuri pendingin ruangan di salah satu mal di Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan kerugian total mencapai Rp14 juta. Pelaku nekat mencuri AC karena terdesak kebutuhan hidup. Mereka kemudian menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya ditangkap di wilayah Tambora pada 10 September 2025. Motif dari tindakan kejahatan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, bukan terkait utang atau penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Source link