Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyatakan penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB. Kedua tersangka, berinisial AWS dan IR, ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat ditangkap, keduanya membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Setelah menginterogasi kedua tersangka, ditemukan 53,75 kilogram ganja kering lainnya disimpan di rumah kontrakan. Wisnu mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY yang saat ini masih dalam pencarian orang. Tersangka telah mendapatkan ganja sebanyak 40 kilogram pada tanggal 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus. Mereka telah mengedarkan 12 kilogram ganja selama Agustus hingga 10 September.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kegiatan penangkapan narkotika semakin gencar dilakukan oleh aparat kepolisian, seperti yang diungkapkan oleh Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakarta Barat serta penangkapan kurir dan pengedar ganja seberat 13,37 kg di Jakarta Selatan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Diharapkan dengan upaya yang dilakukan, tingkat peredaran narkotika di masyarakat bisa ditekan sehingga keamanan dan ketertiban lebih terjamin.