Proses Diversi Anak Tersangka Perusakan: Perlindungan Fasilitas Umum

by -6 Views

Seorang anak berusia 14 tahun yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta, bersama dengan 15 tersangka lainnya, telah diproses melalui diversi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihak berwenang telah melakukan diversi terhadap anak tersebut. Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta instansi terkait lainnya.

Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, diantaranya Arborea Cafe, halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti termasuk instrumen yang digunakan untuk merusak fasilitas umum. Limabelas laporan polisi telah diterbitkan dan 53 barang bukti berhasil diamankan, seperti DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, serta barang hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Aparat kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku anarkis demi menjaga ketertiban dan keamanan di ibu kota.

Source link