23 Pelanggar Perda Disidang di Jakarta Barat: Kasus Terbaru

by -3 Views

Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 setelah hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, memimpin sidang ini. Jenis pelanggaran yang disidangkan antara lain terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan usaha.

Ada total 23 pelanggar yang disidang, dengan rincian 1 di Kecamatan Cengkarang, 1 di Kecamatan Grogol Petamburan, 7 di Kecamatan Taman Sari, 2 di Kecamatan Tambora, 2 di Kecamatan Kebon Jeruk, 1 di Kecamatan Kalideres, 4 di Kecamatan Palmerah, dan 5 di Kecamatan Kembangan. Mereka dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul sebesar Rp 15.850.000, yang akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan berharap sidang ini dapat membuat warga lebih sadar akan pentingnya mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Dia juga mengimbau agar warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mengurus perizinan dengan baik. Dengan menjaga ketaatan pada aturan, diharapkan kegiatan usaha akan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Source link