Polisi Amankan 11 Jukir Ilegal di Jakarta Barat: Tindakan Penegakan Hukum

by -18 Views

Kepolisian berhasil menangkap sebanyak 11 orang yang terlibat dalam praktik “Pak Ogah” dan jukir liar di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Para pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi seperti Jalan Ring Road Cenderawasih, Pangkalan Metro, Jalan Raya Kapuk, Jembatan PIK, dan kawasan Cengkareng. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, yang menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita uang sejumlah Rp135 ribu yang diduga merupakan hasil dari pungutan liar kepada pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang melintas. Seluruh pelaku yang terlibat kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Abdul menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik jukir liar dan “Pak Ogah” yang seringkali memanfaatkan kelengahan pengguna jalan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak resmi atau tidak memiliki izin, serta segera melaporkan jika menemukan praktek serupa. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, serta memberantas praktik pungutan liar yang merugikan.

Source link