Seorang pria dengan inisial H mengakui perasaan sayangnya terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya di Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H mengungkapkan bahwa dia masih menyimpan rasa sayang tersebut. Saat ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan mengapa dia melakukan aksi pembakaran yang mengakibatkan tiga rumah terbakar, H menyatakan permintaan maaf dan mengakui bahwa dia melakukan kesalahan.
Tersangka H, yang saat itu menunduk dan menyembunyikan wajahnya dalam masker, merasa menyesal atas perbuatannya. Dia juga siap menanggung konsekuensi dari tindakan tersebut, baik karena cemburu maupun karena pengaruh minuman alkohol. Polisi akhirnya menangkap H setelah dia sempat melarikan diri selama lima hari dan berbagai upaya untuk menyembunyikan jejaknya. Motif pembakaran rumah istri oleh H diduga karena rasa cemburu terhadap istri yang diketahui berkecimpung dalam gaya hidup lesbian.
Menurut keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat insiden tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang dapat menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya mengontrol emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang baik.