Pemeriksaan Saksi Kasus Asusila Vadel oleh PN Jaksel

by -16 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan oleh terdakwa Vadel Badjideh terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto menyatakan bahwa rencana sidang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Ada lima saksi yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk saksi kunci yang dianggap penting. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, berharap perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kesaksian tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus ini secara tertutup dan terdakwa Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan. Selain itu, Vadel Badjideh juga meminta maaf atas kasusnya yang menimbulkan kehebohan di publik. PN Jaksel telah menggelar sidang perdana terkait kasus asusila yang melibatkan Vadel Badjideh.

Artikel ini disarikan dari berita Kantor Berita ANTARA dan merupakan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Source link