Pelaku Pembunuhan Penjaga Parkir: Keterlibatan Alkohol Dicurigai

by -10 Views

Polisi sedang menyelidiki dugaan pelaku pembunuhan seorang penjaga parkir di depan minimarket di Jalan H Jenih RT 012/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu apakah pelaku berada dalam pengaruh alkohol. Sejumlah informasi dan kesaksian warga menunjukkan bahwa pelaku mungkin dalam keadaan mabuk saat kejadian. Namun, polisi belum dapat memastikan hal ini dan masih dalam proses pendalaman.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena emosi sesaat, bukan karena pengaruh alkohol. Rohmad menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat menunjukkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian. Kejadian bermula ketika pelaku, berinisial FF (36), yang bertugas sebagai tukang parkir, terlibat dalam perkelahian dengan korban tentang penjagaan lahan parkir di minimarket tersebut.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini dan menyatakan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mendapatkan jatah kerja sebagai tukang parkir sekitar pukul 16.00 WIB. Penjaga parkir sebelumnya bertugas dari pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan pelaku bertugas dari pukul 16.00-22.00 WIB. Perkelahian terjadi ketika korban datang kembali ke minimarket dan meminta waktu tambahan untuk menjaga lahan parkir, yang memicu percekcokan antara pelaku dan korban.

Pelaku dijerat dengan perkara pembunuhan dan penganiayaan berat, yang menyebabkan kematian korban. Pelaku berpotensi dihukum dengan kurungan penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi pembunuhan ini.

Source link