Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta penggunaan media sosial guna mencegah kasus eksploitasi anak. Kenneth mengecam praktik eksploitasi terhadap anak di bawah umur setelah sebuah kasus melibatkan seorang remaja SMP berusia 15 tahun terungkap. Korban tersebut dijadikan “Lady Companion” (LC) di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat, yang sangat disesalkan oleh Kenneth sebagai pelanggaran hukum serius.
Dalam upaya penindakan, Kenneth meminta aparat penegak hukum untuk menangkap semua pihak terkait, termasuk pemilik bar karaoke dan perekrut yang terlibat dalam bisnis tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta penggunaan media sosial yang digunakan untuk menjebak anak-anak.
Kent juga menyerukan agar hukuman maksimal diberikan kepada para pelaku, termasuk penyitaan aset untuk mendukung pemulihan korban. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap proaktif dalam melaporkan tanda-tanda perdagangan anak, karena hal ini merupakan perang melawan kejahatan kemanusiaan.
Mengutip Kenneth, setiap anak berhak atas masa depan yang aman dan bermartabat. Oleh karena itu, Jakarta harus menjadi lingkungan yang tidak memungkinkan adanya predator anak. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran penting dalam mencegah eksploitasi seksual terhadap anak.