Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Mereka protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memicu kemarahan warga. Aksi protes ini berujung ricuh di depan Kantor Bupati meski Sudewo menegaskan tidak akan melepaskan jabatannya. Bupati beralasan bahwa kepemimpinannya didasari prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi, karena terpilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat.
Sudewo kemudian bermuka di tengah massa untuk meminta maaf namun menolak tegas mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa pemilihan konstitusionalnya tidak bisa digoyahkan oleh tuntutan massa. Bupati memandang demo ini sebagai pembelajaran penting karena masa jabatannya masih baru, dan berjanji untuk memperbaiki kebijakan yang kontroversial.
Menindaklanjuti tuntutan masyarakat, DPRD Pati membentuk pansus pemakzulan atau hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan integritas Bupati Sudewo. Pansus akan memeriksa legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dianggap tidak sah oleh BKN. Jika ada pelanggaran yang terbukti, usulan pemakzulan akan diajukan secara resmi dan bisa berakhir hingga ke Mahkamah Agung, sebelum diputuskan oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Bupati Pati untuk tetap menjabat meskipun dihadapkan pada desakan mundur menandai pentingnya legalitas konstitusional dan mekanisme demokrasi. Proses pemakzulan yang digagas DPRD melalui pansus akan menjadi tonggak penting apakah penyelesaian berujung pada pemakzulan atau upaya perbaikan internal di pemerintahan daerah. Aksi protes Masyarakat Pati mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan pajak yang dianggap membahayakan, serta keputusan pemerintah yang minim partisipasi publik.