Polisi: Pengedar Narkoba Internasional Didesak!

by -13 Views

Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan menghadapi ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan bahwa para pelaku akan dimiskinkan melalui proses TPPU sebagai upaya untuk membuat mereka kapok. Polisi akan memantau transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku dalam penyidikan untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan efektif.

Dalam upaya untuk mencegah pengulangan perbuatannya, pemiskinan para pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang kuat. Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tujuh tersangka peredaran narkoba internasional, yang meliputi bandar dan kurir. Dari hasil penyelidikan, transaksi uang masih terdeteksi dan hal ini menjadi dasar untuk penindakan lebih lanjut.

Kasus pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram yang melibatkan jaringan internasional ini sudah berlangsung sejak Juli 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus-kasus terkait peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link