Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan bahwa praktik penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus agar tidak melanggar kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menekankan perlunya melindungi kepentingan rakyat dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan untuk melawan praktik menimbun barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan masyarakat. Prabowo juga menekankan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat sesuai dengan falsafah pendiri bangsa. Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menerapkan kebijakan ketat untuk usaha penggilingan beras skala besar dengan memberikan izin khusus. Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi hak rakyat atas beras yang tepat dalam takaran, kualitas, serta harga yang terjangkau. Semua langkah ini diambil untuk memastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban dari praktik-praktik yang merugikan oleh pihak tertentu yang hanya mencari keuntungan semata.
Prabowo: Kendalikan Tindakan Orang Kaya dan Berkuasa sebagai Presiden
