Hakim Vonis Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 4 Tahun Penjara: Rincian Kasus

by -9 Views

Dalam sidang putusan terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun bagi Darmawati. Selain itu, Darmawati juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Hakim juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran laman judi daring, sementara hal yang meringankan adalah pengakuan kesalahan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungan sebagai ibu dari tiga orang anak. Sebagai akibatnya, Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, yaitu koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, serta tindak pidana pencucian uang. Sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yang melibatkan laman judi daring yang beroperasi di kementerian tersebut. Salah satu terdakwa lainnya, Agus, turut memperoleh uang pembagian dari penjagaan laman judi daring, yang kemudian digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Suami dari Darmawati ini mengkoordinasikan beberapa agen penghubung untuk mengurus penjagaan laman judi daring tersebut, sebelum akhirnya terlibat dalam kasus ini.

Source link