9 Orang Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur

by -2 Views

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur selama aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. Alfian juga menyatakan bahwa informasi terkait kasus ini akan segera disampaikan kepada media dalam waktu dekat. Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perusakan kantor polisi selama demonstrasi yang berlangsung pada Jumat malam dan Sabtu dini hari. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran pelaku tersebut dan memburu kelompok lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Aksi anarkis yang terjadi mengakibatkan kerugian di beberapa kantor polisi, di antaranya Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, dan Polres Metro Jaktim. Massa juga menyerang dengan melempari gedung Polres Metro Jakarta Timur dengan batu dan benda keras lainnya. Situasi di sekitar Markas Polres Metro Jaktim menjadi mencekam akibat tindakan tersebut. Puluhan kendaraan yang diparkir di depan gedung Polres juga hangus terbakar. Selain Polres Metro Jaktim, lima Polsek lainnya di Jakarta Timur juga diserang oleh massa, termasuk Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung. Kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku serta memberikan keamanan bagi wilayah tersebut.

Source link