Apa itu KTP Pink? Fungsi, Proses, dan Penjelasan Lengkap

by -3 Views

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal sebagai KTP Pink adalah sebuah dokumen yang memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 untuk menjamin hak administrasi kependudukan anak.

Fungsi utama KIA adalah sebagai identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid bagi pemerintah dalam rancang program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta menjadi persyaratan administratif dalam berbagai urusan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau mendaftar BPJS. Bedanya, KIA ditujukan untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, sedangkan KTP Biru diperuntukkan bagi WNI di atas usia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Prosedur pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan menyediakan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah proses verifikasi data, KIA dapat dicetak dan diambil oleh orang tua atau wali di loket pelayanan. Dengan adanya KIA, setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi yang penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak. Setelah berusia 17 tahun, anak kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.

Source link