PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab

by -3 Views

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah memberikan keputusan yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Hendri Antoro selaku Kepala Kejari Jakarta Barat merasa bersyukur atas keputusan tersebut meskipun belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Proses persidangan berjalan lancar meski menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Hendri menjelaskan bahwa setelah mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Setelah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN kemudian mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama.

Hendri menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak warga negara dalam situasi yang tidak sesuai prosedur. Sebuah langkah hukum yang penting dalam memastikan bahwa perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, kondisi korban saat ini dalam keadaan aman di safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah berupaya untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini dilakukan setelah terdapat informasi bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan. Hendri menjelaskan bahwa gugatan ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak warga negara dan menegaskan kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya.

Source link