Fariz RM Terima Vonis Penjara 10 Bulan: Tanggapi Dengan Lapang Dada

by -3 Views

Fariz Roestam Munaf, atau yang akrab disapa Fariz RM, telah menerima putusan 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, berharap itu adalah keputusan terbaik. Ia juga dihukum denda sejumlah Rp800 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Vonis tersebut diberikan setelah hakim menemukan berat bahwa Fariz sudah beberapa kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tidak mengikuti program pencegahan pemerintah. Namun, sebagai hal yang meringankan, terdakwa telah berkelakuan baik selama persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara, namun vonis yang diterima adalah 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi ADK tentang pemesanan narkotika dari Fariz. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu yang disita dari Fariz. Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.

Musisi yang sering terlibat dalam kasus narkoba ini sebelumnya telah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Meskipun hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz, ia menyatakan siap menerima putusan dan konsekuensinya.opyright © ANTARA 2025

Source link