Wow! Apakah Benar Presiden Jokowi Akan Diadili? Inilah Perkembangannya

by -118 Views
Wow! Apakah Benar Presiden Jokowi Akan Diadili? Inilah Perkembangannya

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi target kritikan dari berbagai pihak. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Setya Novanto alias Setnov, seperti yang dikatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Penilaian dari YLBHI didasarkan pada pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo bahwa Presiden Jokowi pernah meminta penyidikan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan.

Menurut Isnur, tindakan Jokowi yang menghalang-halangi penyidikan tipikor merupakan tindak pidana serius. Pengacara publik itu menyebut obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa obstruction of justice merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan bahwa obstruction of justice berarti tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Sehingga Isnur mendorong KPK segera mengusut Presiden Jokowi yang diduga menghalangi penyidikan kasus Setnov. Kasus tersebut bisa mengarah pada impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Pasal 7B Ayat (1) berbunyi usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,” jelas Isnur.

YLBHI mengeluarkan sejumlah tuntutan, antara lain, mendesak KPK mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP, terutama setelah temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi. YLBHI juga mendesak KPK untuk menyelidiki dan menyidik obstruction of justice yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo.