Aparat Didesak untuk Bertindak terhadap Tindakan Penjarahan Perkebunan Sawit

by -119 Views
Aparat Didesak untuk Bertindak terhadap Tindakan Penjarahan Perkebunan Sawit

KOTIM – Pemerintah daerah diminta untuk segera mengantisipasi masalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terus meningkat di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. Hal ini disebabkan karena jika tidak segera diatasi, perekonomian Kalteng akan terancam lemah dan keadaan investasi tidak kondusif.

“Pemerintah daerah setempat harus memahami bahwa pencurian yang berkaitan dengan penjarahan kelapa sawit, dapat mengancam ekonomi Kalteng. Saya menerima banyak laporan terkait penjarahan kelapa sawit ini,” kata Teras Narang, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Teras Narang menjelaskan bahwa tindakan penjarahan kelapa sawit ini dilakukan secara terorganisir karena ada pihak-pihak yang menjadi penadah hasil curian. Selain itu, pelakunya bergerak secara massif dan melibatkan banyak orang. Inilah yang menjadi ancaman bagi perekonomian Kalteng karena kebun yang dijarah bukan hanya milik perusahaan, tetapi juga milik petani.

“Saya prihatin dengan kegiatan penjarahan yang memberikan dampak luar biasa bagi situasi investasi dan perekonomian Kalteng. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan pencegahan,” ujar Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku penjarahan dan pencurian. Oleh karena itu, aparat harus melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian serta pelaku penjarahan buah sawit.

Dosen Universitas Kristen Palangka Raya, Rawing Rambang, sangat setuju dengan langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pelaku penjarahan. Kegiatan pencurian, penjarahan, dan penadahan tidak boleh dibiarkan, dan harus diambil tindakan terhadap aksi kriminal tersebut.

“Sebagai putra daerah, saya malu dengan penjarahan kelapa sawit. Tidak pernah sebelumnya ada kejadian seperti itu, hanya terjadi tahun ini. Oleh karena itu, aparat dan pemerintah daerah jangan terlambat, karena penjarahan bisa menyebar seperti bola salju ke daerah lain,” katanya.

Di Kabupaten Seruyan, Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat edaran ini ditujukan kepada camat dan lurah atau kepala desa. Salah satu isi surat ini adalah melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya, bahkan berasal dari hasil jarahan.

Jika melanggar, Djainuddin Noor meminta camat dan lurah untuk melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum. “Kami minta aparat hukum menindak tegas oknum pedagang/RAM/peron supaya diberikan proses hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” seperti yang dikutip dalam surat edaran tersebut.

Teras Narang mengusulkan pemerintah daerah proaktif dalam penyelesaian masalah penjarahan kelapa sawit. Salah satunya dengan membentuk forum bersama pemangku kepentingan daerah mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Saat menjadi gubernur, dirinya membuat peraturan untuk membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik.

Langkah selanjutnya, perusahaan juga harus membantu pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat lebih terangkat. Sebab, masalah kemiskinan menjadi pemicu aksi penjarahan.

“Saran saya (perusahaan) rangkul masyarakat, dekati kelompok dan organisasi masyarakat sekitar kebun, agar bisa bersama-sama membangun kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakatnya sejahtera, mereka tidak akan terlibat dalam penjarahan,” ungkap Teras Narang.

Rawing menyebut luas kebun sawit yang melibatkan kemitraan petani sekitar 300 ribu hektar. Ini artinya perusahaan telah memberikan perhatian kepada masyarakat. Semua pihak sebaiknya duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Ini semua tanggung jawab bersama antara pemda, aparat penegak hukum, perusahaan, termasuk masyarakat,” pungkasnya.