Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Anak Majikan yang Meminta Tebusan Rp 50 Juta

by -125 Views
Polisi Menangkap Pelaku Penculikan Anak Majikan yang Meminta Tebusan Rp 50 Juta

BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, telah menangkap pelaku penculikan yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang menculik anak majikannya sendiri pada tanggal (30/11) di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

“Modus operandi dari tersangka yang merupakan ART bernama AF ini, setelah bekerja selama 1,5 tahun, ia menculik anak majikannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/12/2023).

Budi menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang bernama G yang ikut serta dalam aksi penculikan tersebut bersama AF, membawa korban yang berusia tiga tahun ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.

“Tersangka bekerja sama dengan pacar tersangka, yaitu G untuk membawa korban pada Sabtu (25/11) dan mereka merencanakan aksi ini berdua,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 50 juta agar korban dapat dikembalikan ke rumahnya.

“Namun ternyata orang tua korban atau majikan tidak memiliki jumlah uang tersebut, mereka hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer,” kata Budi.

Pada tanggal (1/12), korban dilepas di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pukul 01.15 WIB, dan langsung ditemukan oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.

“Untungnya korban dapat berbicara dan mengetahui rumahnya, dan dia diantar ke rumah orang tuanya,” katanya.

Setelah itu, petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya, G, berhasil lolos dari kejaran polisi.

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma akibat kejadian ini.

“PPA akan memberikan pendampingan untuk mengetahui kondisi korban, dan korban nantinya akan dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa kasus penculikan ini masih terus didalami, namun pengakuan sementara dari pelaku adalah alasan ekonomi.

“Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 juncto pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

sumber: Antara
Sumber: Republika
(Tautan: https://news.republika.co.id/berita/s5lqhz330/polisi-tangkap-art-culik-anak-majikan-minta-tebusan-rp-50-juta)