Saipul Jamil Terkejut saat Mengetahui Asisten Pribadinya Menggunakan Narkoba

by -94 Views
Saipul Jamil Terkejut saat Mengetahui Asisten Pribadinya Menggunakan Narkoba

JAKARTA — Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengakui bahwa dia tidak menyangka asistennya dengan inisial S adalah seorang “pengguna” atau pecandu narkoba. Dia merasa bersyukur diketahui bahwa orang terdekatnya telah terlibat dalam penyalahgunaan barang haram. Saipul Jamil menyampaikan hal ini kepada media di Polsek Tambora.

“Dengan kejadian seperti ini, saya bersyukur mengetahui bahwa orang di sekitar saya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, padahal sebelumnya saya tidak tahu. Saya juga tidak percaya bahwa asisten pribadi saya adalah salah satu pengguna narkoba,” ujar mantan suami Dewi Persik itu pada Sabtu (7/1/2024).

Saipul Jamil menyatakan bahwa dia tidak pernah curiga terhadap asistennya tersebut. Menurutnya, orang tersebut baru bekerja dengannya selama satu tahun dan kinerja asisten tersebut juga cukup baik. Oleh karena itu, dia kaget dan terkejut ketika polisi mengungkap bahwa asistennya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dia melamar kerja satu tahun yang lalu dan pekerjaannya bagus, makanya saya tidak menyangka kalau dia terlibat narkoba,” kata Saipul Jamil.

Dia mengakui bahwa dia tidak melihat asistennya membuang barang bukti narkotika dari jendela mobil saat mereka sedang dikejar petugas pada Jumat (5/1/2024).

“Saya tidak tahu, saya tidak melihat, karena saya duduk di sebelah kiri. Pokoknya saya tidak tahu bahwa asisten saya terlibat narkoba,” kata Saipul Jamil dalam jumpa pers pada Sabtu.

Polisi membebaskan Saipul Jamil setelah hasil tes urinnya menunjukkan negatif narkoba. Di sisi lain, asisten pribadinya dengan inisial S dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Mengenai Saudara SJ (Saipul Jamil), karena hasil tes negatif narkoba, nanti kami akan mengembalikan ke keluarganya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi.

Dengan demikian, kata Syahduddi, pihak berwenang hanya menangkap asisten Saipul Jamil dengan inisial S dan pemasok atau pengedar narkoba berinisial R. Dalam kasus ini, S melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tanpa sepengetahuan Saipul Jamil. Saat transaksi dilakukan, Saipul Jamil sedang menjalani shalat.

Selain itu, polisi juga menangkap pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil (Steven) yang berinisial R. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana adalah empat sampai 12 tahun penjara.

Sumber: Republika