Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislator (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai permasalahan. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa dua caleg tersebut dicoret karena satu di antaranya diberhentikan dari partainya dan satu lagi meninggal dunia. KPU akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan DCT untuk Pemilu 2024. Menurut Muhtadin, kedua caleg yang dicoret tidak bisa digantikan oleh orang lain karena sudah masuk DCT. Selain itu, anggota yang mengundurkan diri atau diberhentikan dari partainya juga tidak bisa lagi digantikan karena sudah masuk DCT.