Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024: PDIP Mendominasi, PPP dan PSI Gagal Masuk Senayan

by -928 Views
Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024: PDIP Mendominasi, PPP dan PSI Gagal Masuk Senayan

BANDA ACEH – Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah selesai dilakukan oleh KPU RI, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Rekapitulasi ini dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu kali ini. Posisi kedua ditempati oleh Golkar, diikuti oleh Partai Gerindra dan PKB.

Di sisi lain, terdapat partai politik yang tidak berhasil lolos ke Senayan, seperti PPP dan PSI karena suara yang diperoleh masih di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

Total suara sah nasional dalam Pemilu 2024 adalah sebanyak 151.796.630 suara.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa hasil pemilihan anggota DPR berdasarkan hasil rekapitulasi ini telah ditetapkan berdasarkan berita acara nomor 218/PI.01.08.BA/05/2024.

Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024:

1. PKB: 16.115.655 suara (10,62%)
2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29%)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66%)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82%)
8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
9. PKN: 326.800 suara (0,22%)
10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27%)
12. PAN: 10.984.003 suara (7,24%)
13. PBB: 484.486 suara (0,32%)
14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
15. PSI: 4.260.169 suara (2,81%)
16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29%)
17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik harus memiliki minimal 4% suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI. 8 partai politik yang berhasil masuk ke parlemen antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dikonversi setelah diakui oleh Mahkamah Konstitusi, setelah semua proses sengketa selesai. Provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat melanjutkan tahapan penetapan perolehan kursi untuk DPRD sesuai tingkatannya. KPU juga telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sengketa di MK sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.